Saturday, March 21, 2015

Evolusi Lambang Garuda

Lambang Garuda Ternyata Mengalami Perubahan 3 Kali

Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ia ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.

Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan RM Ngabehi Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.


LAMBANG PERTAMA



Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

LAMBANG KEDUA




Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali – Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.

AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Departemen Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “’tidak berjambul”’ seperti bentuk sekarang ini.

Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950.


LAMBANG KETIGA




Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.


LAMBANG KEEMPAT



Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H. Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah, Pontianak.

Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) sewaktu penyerahan berkas dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.



Tuesday, March 3, 2015

KARAOKE DI RUMAH SENDIRI
DENGAN USB DVD PLAYER

Untuk berkaraoke ria di rumah sendiri dengan DVD Player yang mempunyai port USB/Flashdisk sebenarnya cukup mudah. Kita tinggal mendownload video lagu-lagu karaoke yang banyak bertebaran di Youtube (https://www.youtube.com). Hanya saja, file video yang di download dari Youtube biasanya berekstensi .mp4 atau .flv yang tidak bisa langsung di putar di port USB/Flashdisk DVD Player kita. Itu karena file videonya tidak support dengan DVD Player yang kita miliki. Standar video yg bisa dimainkan di DVD Player khususnya melalui port USB/Flashdisk adalah .DAT  atau .VOB. Karna itu, file video yang telah di download tadi (.mp4 atau .flv) harus di konversi ke format/ekstensi lain yaitu .DAT atau .VOB

DAT
Digital Audio Tape (DAT atau R-DAT) adalah sebuah format perekaman dan pemutaran menengah yang dikembangkan oleh Sony dan diperkenalkan pada tahun 1987. Seperti namanya, DAT adalah sistem perekaman lebih kearah digital daripada analog. DAT memiliki kemampuan untuk merekam lebih tinggi, sama atau lebih rendah dari tingkat sampling CD (48, 44,1 atau 32 kHz sampling rate masing-masing) pada 16 bit kuantisasi. Jika sumber digital disalin maka DAT akan menghasilkan klon yang tepat, tidak seperti media digital lain yang lebih jadul seperti Digital Compact Cassette atau non-Hi-MD MiniDisc dll. Video dengan ekstensi .DAT biasanya dipakai dalam Video Compact Disc (VCD)

VOB
Sebuah file VOB (Video Object) adalah sebuah format kontainer di DVD-Video media. VOB dapat berisi video, audio, subtitle dan menu isi multiplexing bersama-sama. VOB didasarkan pada format MPEG-2, tetapi dengan keterbatasan dan spesifikasi tambahan. Sebuah File video yang di konversi ke dalam format  VOB (.vob) mempunyai kualitas yang jauh lebih baik dibandingkan format VCD (.DAT).

Disini saya menyediakan software AIMERSOFT VIDEO CONVERTER ULTIMATE 5.5.0 yang bisa mengkonversi file video ke format/ekstensi .VOB. Kelebihannya, kualitas videonya bisa terjaga (sama dengan kualitas aslinya) meskipun mempunyai ukuran yang relatif lebih besar daripada konversi ke format/ekstensi .DAT.





Untuk praktek mengkonversinya sebenarnya cukup mudah, namun bagi yang memerlukan tutorial/panduan dapat searching di mbah google. :v 

Download converternya disini

Anda juga bisa mendownload video-video karaoke disini


Monday, March 2, 2015

Rekomendasi Film

Breaking Bad

" A chemistry teacher diagnosed with a terminal lung cancer, teams up with his former student, Jesse Pinkman, to cook and sell crystal meth. " : imdb


Breaking Bad adalah film serial televisi dari Amerika Serikat, diciptakan oleh Vince Gilligan. Seri ini sedang ditayangkan oleh AMC dan diproduksi oleh Sony Pictures Television yang mulai tayang tanggal 20 Januari 2008.

Tentang apa sih Breaking Bad…?!

Ceritanya tentang seorang guru di Albuquerque, New Mexico, bernama Walter White (Bryan Cranston) yang miskin dan harus menambah pendapatan dengan bekerja sebagai tukang cuci mobil. Ia menikah dan punya satu anak. Ketika istrinya diketahui mengandung anak kedua, White tiba-tiba didiagnosa penyakit kanker paru-paru. Karena terpaksa, ia mencari uang dengan memasak & menjual methamphetamine (sabu-sabu) bersama salah seorang mantan muridnya, Jesse Pinkman (Aaron Paul).

Walter White adalah salah satu tokoh fiksi paling keren. Sangat tepat kalo dia dijuluki underrated genius, tidak ada yang duga, seorang guru SMA, bisa menjadi gembong narkoba yang tak hanya ditakuti, tapi juga mungkin tersukses seantero New Mexico dan Mexico. Proses dari membuat meth (sabu-sabu) di basement rumah, sampai punya pabrik meth, menggambarkan tidak hanya berkembangnya "bisnis" Walt, tapi juga evolusinya dari "pedagang eceran" sampai jadi "bos besar." Terdengar hebat? Memang, tapi konsekuensi emosinya juga besar. Walt harus membunuh banyak orang. Sebagai seorang ilmuwan, seorang guru, seorang ayah, seorang pemimpin keluarga, sebagai orang tua, seorang manusia biasa yang dibesarkan orang tua, sebagai manusia yang punya cinta dan moral, membuat meth awalnya lalu membunuh orang benar-benar mengubah seseorang. Walt harus mengeluarkan secara paksa yang namanya akal sehat, dari otaknya. Mungkin dari luar terlihat sama aja, tapi dari dalam, muncul noda hitam yang besar, namun tidak disadari. Dan noda hitam itu pun semakin besar, mengganggu proses pengambilan keputusan. Noda hitam tersebut semakin besar dan besar, muncullah ketakutan tak berbasis alias paranoid. Ujungnya? Membunuh jadi mudah. Dengan alasan keselamatan diri. 

Fakta ini sering terlupakan karena identitas Walt yang kini udah jadi gembong narkoba kelas kakap. Walt, pada dasarnya, adalah ilmuwan. Ia menganggap dirinya seperti itu. Ia menganggap dirinya penuh rasa penasaran dan punya niat tulus dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya kimia. Ilmu kimia lah, cinta pertama dan terakhir Walt. Itulah kenapa sebenarnya Walt puas dengan mengajar di SMA. Gaji kecil, tapi ia menikmatinya. Ia bisa bermain-main dengan berbagai macam cairan, dan ia bisa berbagi ilmunya.

Manusia sering tidak sadar akan konflik yang terjadi di dalam batinnya sendiri. Dan berhubung manusia makin materialis dan individualis, konflik batin sering menjadi tidak lagi penting. Breaking Bad benar-benar mengupas habis cara berpikir manusia secara sederhana namun kompleks dan penuh makna. Walt melakukan segala hal buruk tersebut karena memang keadaan memaksa. Setiap manusia pasti akan dihadapkan pada keputusan yang sangat sulit dan Breaking Bad merupakan salah satu cerita tentang keputusan sulit tersebut.

Konflik dan jalan cerita Breaking Bad terasa sangat natural, begitu juga dengan respon dan dialog tokoh-tokohnya. 
Breaking Bad benar-benar sebuah acara tentang manusia. Penuh kejutan, logis, dan sangat unik… !!!

Download Filmnya disini

Download Subtitle Bahasa Indonesia ;
Season I
Season II
Season III
Season IV
Season V

PENETAPAN KINERJA (TAPKIN) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015

PERNYATAAN PENETAPAN KINERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    :   Drs. Mansyur, M.Si
Jabatan                 :   Sekretaris KPU Kabupaten Soppeng

Selanjutnya disebut pihak pertama.

Nama                    :   Amrayadi, SH
Jabatan                 :   Ketua KPU Kabupaten Soppeng

Selanjutnya disebut pihak kedua.

Pihak pertama pada tahun 2015 ini akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Watansoppeng, 24 Pebruari 2015

Pihak Kedua,


Amrayadi, SH
Pihak Pertama,


Drs. Mansyur, M.Si


Contoh RENKIN & TAPKIN (pdf)

LAKIP KPU Kabupaten Soppeng

LAKIP KPU KAB. SOPPENG



Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara demokratis, LUBER, JURDIL dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa KPU terdiri dari Komisioner (KPU) dibantu oleh Sekretariat Jenderal KPU. Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 menyebutkan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditetapkan berjumlah 5 (lima) orang, dibantu Sekretariat Komisi Pemilihan Umum yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

KPU Kab. Soppeng sebagai bagian integral dari Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri. Selain itu juga KPU Kab. Soppeng melakukan pendidikan pemilih pemula dan sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
KPU Kab. Soppeng sebagai satuan kerja pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang dipercayakan kepada publik.

Laporan Akuntabilitas adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan kewajiban suatu lembaga instansi untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Misi Organisasi, dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dalam rangka perwujudan Good Governance. Selain dari tuntutan akuntabilitas kinerja, LAKIP juga digunakan sebagai alat ukur keberhasilan suatu Organisasi dalam mencapai tujuan, sasaran, atau kegiatan utama serta dapat pula digunakan sebagai fokus perbaikan kinerja di masa yang akan datang. Kuncinya adalah Penekanan pada tujuan, sasaran, atau program kegiatan yang perlu mendapat perhatian sebagai ukuran keberhasilan.

Untuk itulah KPU Kab. Soppeng membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pemerintah (LAKIP) Tahun 2014 dan Penetapan Kinerja Tahun 2015.


LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum secara tegas maupun secara tersirat penyusunan LAKIP adalah :
1.     Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
4.     Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008;
7.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Provinsi,Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
8.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010, Tentang Rencana Uraian Tugas Staf Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
9.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010, Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum 2010-2014;
10.  Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Lakip KPU Kab. Soppeng adalah sebagai pertanggungjawaban KPU Kabupaten Soppeng atas pelaksanaan tugas dan fungsinya serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.


Berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kab. Soppeng dalam penyelenggaraan pemilu meliputi :
1.     Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
2.     Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
3.     Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
4.     Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kab. Soppeng dalam penyelenggaraan pemilu, KPU Kab. Soppeng dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat KPU Kab. Soppeng yang bersifat hirarki dalam satu kesatuan manajemen.

Sekretariat KPU Kab. Soppeng memiliki tugas sebagai berikut :
1.     Membantu penyusunan program dan anggaran pemilu
2.     Memberikan dukungan teknis administrasi
3.     Membantu pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng dalam menyelenggarakan pemilu
4.     Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu
5.     Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kab. Soppeng
6.     Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
7.     Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kab. Soppeng dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kab. Soppeng berwenang untuk :
1.     Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU
2.     Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang dimaksud pada huruf 1 sesuai dengan peraturan perundang- undangan
3.     Mengangkat tenaga pakar/ ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU
4.     Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kab. Soppeng dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk :
1.     Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
2.     Memelihara arsip dan Dokumen Pemilih
3.     Mengelolah barang inventaris KPU
Sekretariat KPU Kab. Soppeng adalah lembaga yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubag yaitu, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubag Teknis dan Hupmas, Kasubag Program dan Data, serta Kasubag Hukum.


STRUKTUR KEPEGAWAIAN

Susunan pegawai KPU Kab. Soppeng terdiri dari 2 (dua) unsur, yakni Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah. Pegawai Pusat atau Pegawai Organik adalah pegawai yang diangkat melalui melalui SK Sekretaris Jenderal KPU, sedangkan Pegawai Daerah adalah pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng yang diperbantukan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng.

Adapun struktur kepegawaian dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng adalah sebagai berikut :
Kelompok Jabatan Struktural sebanyak 5 orang :
- Eselon III                         :       1 Orang
- Eselon IV                         :       4 Orang


Berdasarkan Pangkat/Golongan :
- Golongan IV                     :       2   Orang
- Golongan III                     :       15 Orang
- Golongan II                      :       9   Orang (titipan 2)

Berdasarkan Tingkat Pendidikan :
- S 2                                   :       3   Orang
- S 1                                   :       15 Orang
- D 3                                  :       2   Orang
- SLTA                                :       6   Orang (titipan 1)
Berdasarkan Status Kepegawaian
- PNS diperbantukan          :       12 Orang
- PNS Organik                    :       12 Orang
- PNS Titipan                      :       2   Orang
- Kontrak                           :       9vffOrang (tenaga kebersihan, pengamanan, dan sopir)
- PHTL                                :       7   Orang.

Contoh LAKIP (pdf)

Pilkada Serentak Antara Tanggal 2 atau 9 Desember 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal.

"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada, menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah,di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa, (24/2).

KPU memperhitungkan adanya tahapan pascapemungutan yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak terganggu. "Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapilulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga," tambah Ferry. Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay menambahkan, pihaknya memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada.

Pilkada Serentak Antara Tanggal 2 atau 9 Desember 2015