Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal.
"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada, menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah,di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa, (24/2).
KPU memperhitungkan adanya tahapan pascapemungutan yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak terganggu. "Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapilulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga," tambah Ferry. Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay menambahkan, pihaknya memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada.
Pilkada Serentak Antara Tanggal 2 atau 9 Desember 2015
Pilkada Serentak Antara Tanggal 2 atau 9 Desember 2015
No comments:
Post a Comment