Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara demokratis, LUBER,
JURDIL dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan untuk
memilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
serta memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) Pemilu diselenggarakan oleh suatu
Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Berdasarkan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa KPU terdiri dari Komisioner (KPU)
dibantu oleh Sekretariat Jenderal KPU. Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun
2007 menyebutkan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditetapkan
berjumlah 5 (lima) orang, dibantu Sekretariat Komisi Pemilihan Umum yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki pengetahuan yang
memadai tentang kepartaian, sistem dan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
KPU Kab. Soppeng sebagai bagian
integral dari Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden serta Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang
bersifat Nasional, tetap dan mandiri. Selain itu juga KPU Kab. Soppeng
melakukan pendidikan pemilih pemula dan sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
KPU Kab. Soppeng sebagai satuan
kerja pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pemerintah untuk
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam
pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang
dipercayakan kepada publik.
Laporan Akuntabilitas adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan kewajiban suatu lembaga instansi untuk
mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Misi Organisasi,
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dalam rangka perwujudan Good Governance. Selain dari tuntutan
akuntabilitas kinerja, LAKIP juga digunakan sebagai alat ukur keberhasilan
suatu Organisasi dalam mencapai tujuan,
sasaran, atau kegiatan utama serta dapat pula digunakan sebagai fokus
perbaikan kinerja di masa yang akan
datang. Kuncinya adalah Penekanan
pada tujuan, sasaran, atau program kegiatan yang
perlu mendapat perhatian sebagai ukuran keberhasilan.
Untuk itulah KPU Kab. Soppeng
membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pemerintah (LAKIP) Tahun 2014 dan Penetapan Kinerja
Tahun 2015.
LANDASAN
HUKUM
Landasan Hukum secara tegas
maupun secara tersirat penyusunan LAKIP adalah :
1.
Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah;
4.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
5.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29
Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6.
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008;
7.
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Provinsi,Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2008;
8.
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010, Tentang Rencana Uraian Tugas Staf
Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010, Tentang Rencana Strategis Komisi
Pemilihan Umum 2010-2014;
10. Surat Keputusan Kepala
LAN Nomor 239/IX/618/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman
Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Lakip KPU Kab. Soppeng adalah
sebagai pertanggungjawaban KPU Kabupaten
Soppeng atas pelaksanaan tugas dan fungsinya serta sebagai bahan analisis
dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.
Berdasarkan Undang- Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, tugas, wewenang dan kewajiban
KPU Kab. Soppeng dalam penyelenggaraan pemilu meliputi :
1.
Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD
2.
Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
3.
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur
4.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk mendukung kelancaran
tugas, wewenang,
dan kewajiban KPU Kab. Soppeng dalam penyelenggaraan pemilu, KPU Kab. Soppeng
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat KPU Kab. Soppeng yang
bersifat hirarki dalam satu kesatuan manajemen.
Sekretariat KPU Kab. Soppeng
memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Membantu
penyusunan program dan anggaran pemilu
2.
Memberikan
dukungan teknis administrasi
3.
Membantu
pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng dalam
menyelenggarakan pemilu
4.
Membantu
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu
5.
Membantu
perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kab. Soppeng
6.
Memfasilitasi
penyelesaian masalah dan sengketa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
7.
Membantu
penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kab.
Soppeng dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kab. Soppeng
berwenang untuk :
1.
Mengadakan
dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma,
standar,
prosedur,
dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU
2.
Mengadakan
perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang dimaksud pada huruf 1
sesuai dengan peraturan perundang- undangan
3.
Mengangkat
tenaga pakar/ ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU
4.
Memberikan
layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai peraturan
perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kab. Soppeng
dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk :
1.
Menyusun
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
2.
Memelihara
arsip dan Dokumen Pemilih
3.
Mengelolah
barang inventaris KPU
Sekretariat KPU Kab. Soppeng
adalah lembaga yang dipimpin oleh seorang Sekretaris
dan dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubag yaitu, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubag
Teknis dan Hupmas, Kasubag Program
dan Data,
serta Kasubag Hukum.
STRUKTUR KEPEGAWAIAN
Susunan pegawai KPU Kab.
Soppeng terdiri dari 2 (dua) unsur, yakni Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah.
Pegawai Pusat atau Pegawai Organik adalah pegawai yang diangkat melalui melalui
SK Sekretaris Jenderal KPU,
sedangkan
Pegawai Daerah adalah pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng yang
diperbantukan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng.
Adapun struktur kepegawaian dari Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Soppeng adalah sebagai berikut :
Kelompok Jabatan Struktural
sebanyak 5 orang :
- Eselon III : 1
Orang
- Eselon IV : 4
Orang
Berdasarkan
Pangkat/Golongan :
- Golongan IV : 2 Orang
- Golongan III : 15
Orang
- Golongan II : 9 Orang (titipan 2)
Berdasarkan Tingkat
Pendidikan :
- S 2 : 3 Orang
- S 1 : 15 Orang
- D 3 : 2 Orang
- SLTA : 6 Orang
(titipan 1)
Berdasarkan Status
Kepegawaian
- PNS diperbantukan : 12 Orang
- PNS Organik : 12 Orang
- PNS Titipan : 2 Orang
- Kontrak : 9vffOrang
(tenaga
kebersihan,
pengamanan,
dan sopir)
No comments:
Post a Comment