Monday, March 2, 2015

LAKIP KPU Kabupaten Soppeng

LAKIP KPU KAB. SOPPENG



Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara demokratis, LUBER, JURDIL dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa KPU terdiri dari Komisioner (KPU) dibantu oleh Sekretariat Jenderal KPU. Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 menyebutkan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditetapkan berjumlah 5 (lima) orang, dibantu Sekretariat Komisi Pemilihan Umum yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

KPU Kab. Soppeng sebagai bagian integral dari Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri. Selain itu juga KPU Kab. Soppeng melakukan pendidikan pemilih pemula dan sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
KPU Kab. Soppeng sebagai satuan kerja pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang dipercayakan kepada publik.

Laporan Akuntabilitas adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan kewajiban suatu lembaga instansi untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Misi Organisasi, dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dalam rangka perwujudan Good Governance. Selain dari tuntutan akuntabilitas kinerja, LAKIP juga digunakan sebagai alat ukur keberhasilan suatu Organisasi dalam mencapai tujuan, sasaran, atau kegiatan utama serta dapat pula digunakan sebagai fokus perbaikan kinerja di masa yang akan datang. Kuncinya adalah Penekanan pada tujuan, sasaran, atau program kegiatan yang perlu mendapat perhatian sebagai ukuran keberhasilan.

Untuk itulah KPU Kab. Soppeng membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pemerintah (LAKIP) Tahun 2014 dan Penetapan Kinerja Tahun 2015.


LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum secara tegas maupun secara tersirat penyusunan LAKIP adalah :
1.     Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
4.     Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008;
7.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Provinsi,Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
8.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010, Tentang Rencana Uraian Tugas Staf Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
9.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010, Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum 2010-2014;
10.  Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Lakip KPU Kab. Soppeng adalah sebagai pertanggungjawaban KPU Kabupaten Soppeng atas pelaksanaan tugas dan fungsinya serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.


Berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kab. Soppeng dalam penyelenggaraan pemilu meliputi :
1.     Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
2.     Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
3.     Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
4.     Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kab. Soppeng dalam penyelenggaraan pemilu, KPU Kab. Soppeng dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat KPU Kab. Soppeng yang bersifat hirarki dalam satu kesatuan manajemen.

Sekretariat KPU Kab. Soppeng memiliki tugas sebagai berikut :
1.     Membantu penyusunan program dan anggaran pemilu
2.     Memberikan dukungan teknis administrasi
3.     Membantu pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng dalam menyelenggarakan pemilu
4.     Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu
5.     Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kab. Soppeng
6.     Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
7.     Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kab. Soppeng dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kab. Soppeng berwenang untuk :
1.     Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU
2.     Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang dimaksud pada huruf 1 sesuai dengan peraturan perundang- undangan
3.     Mengangkat tenaga pakar/ ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU
4.     Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kab. Soppeng dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk :
1.     Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
2.     Memelihara arsip dan Dokumen Pemilih
3.     Mengelolah barang inventaris KPU
Sekretariat KPU Kab. Soppeng adalah lembaga yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubag yaitu, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubag Teknis dan Hupmas, Kasubag Program dan Data, serta Kasubag Hukum.


STRUKTUR KEPEGAWAIAN

Susunan pegawai KPU Kab. Soppeng terdiri dari 2 (dua) unsur, yakni Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah. Pegawai Pusat atau Pegawai Organik adalah pegawai yang diangkat melalui melalui SK Sekretaris Jenderal KPU, sedangkan Pegawai Daerah adalah pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng yang diperbantukan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng.

Adapun struktur kepegawaian dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng adalah sebagai berikut :
Kelompok Jabatan Struktural sebanyak 5 orang :
- Eselon III                         :       1 Orang
- Eselon IV                         :       4 Orang


Berdasarkan Pangkat/Golongan :
- Golongan IV                     :       2   Orang
- Golongan III                     :       15 Orang
- Golongan II                      :       9   Orang (titipan 2)

Berdasarkan Tingkat Pendidikan :
- S 2                                   :       3   Orang
- S 1                                   :       15 Orang
- D 3                                  :       2   Orang
- SLTA                                :       6   Orang (titipan 1)
Berdasarkan Status Kepegawaian
- PNS diperbantukan          :       12 Orang
- PNS Organik                    :       12 Orang
- PNS Titipan                      :       2   Orang
- Kontrak                           :       9vffOrang (tenaga kebersihan, pengamanan, dan sopir)
- PHTL                                :       7   Orang.

Contoh LAKIP (pdf)

No comments:

Post a Comment